HAK & KEWAJIBAN PASIEN
HAK & KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN :
- Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan Kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Memilih dokter sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion)
- Mendapatkkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnose dan tata cara Tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif Tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis tindakan yang dilakukan
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul dan saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya
KEWAJIBAN PASIEN :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga Kesehatan yang kompeten
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan Kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi