HAK & KEWAJIBAN PASIEN

HAK & KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN :

  1. Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan Kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Memilih dokter sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion)
  8. Mendapatkkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data data medisnya
  9. Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnose dan tata cara Tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif Tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis tindakan yang dilakukan
  11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Puskesmas
  12. Mengajukan usul dan saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya

KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga Kesehatan yang kompeten
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan Kesehatan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi